Standar
Pelayanan Kebidanan
Standar
Kegawatdaruratan Obstetri dan Neonatal
Standar 17,
18, 19, dan 20
Anasthasia Sylvi, Anggraeni Faot, Andrya Novelita, Dewi Arlia Dizcky, Erwinda Prasetyo, Maria Caecilia, Oktaviana Elok, Priscilla Secilina, Theodora Suryani, Yeni Ernawati
AKBID GRIYA HUSADA SURABAYA
2013
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Standar layanan kebidanan merupakan suatu alat
organisasi untuk menjabarkan mutu layanan Kebidanan ke dalam terminologi operasional sehingga semua orang
yang terlibat dalam layanan kebidanan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan kebidanan, penunjang layanan kebidanan , ataupun manajemen organisasi
layanan kebidanan, dan akan bertanggung
gugat dalam menjalankan tugas dan perannya masing-masing.
1.2
Rumusan
Masalah
1)
Apa
yang dimaksud dengan Standar?
2)
Apa
saja syarat Standar?
3)
Apa
saja Standar Pelayanan Kebidanan point E. Standar Penanganan Kegawatdaruratan
Obstetri Neonatal pada standar 17, 18, 19, 20
1.3
Tujuan
1)
Mengetahui
pengertian Stadar
2)
Mengetahui
syarat Standar
3)
Mengetahui
standar penanganan kegawatdaruratan obstetri neonatal pada standar 17, 18, 19,
dan 20
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Standar
1. Standar
adalah Keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang
dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal (Clinical Practice
Guideline,1990).
2. Standar
adalah kisaran variasi yang masih dapat diterima (Clinical Practice
Guideline,1990).
3. Standar
adalah rumusan tentang penampilan atau nilai yang diinginkan yang harus
dicapai,berkaitan deengan parameter yang telah ditetapkan (Donabedian,1980).
4. Standar
adalah spesifikasi dari fungsi dan tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana
agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari
pelayanan yang diselenggarakan (Rowland dan Rowland,1983).
5. Standar adalah tujuan
produksi yang numerik,lazimnya ditetapkan secara sendiri namun bersifat
meningkat,yang dipakai sebagai pedoman untuk memisahkan yang tidak dapat
diterima atau buruk dengan yang dapat diterima atau baik (Brent James,1986).
2.2
Syarat
Standar
Suatu
standar yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan khusus.Persyaratan yang
dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Bersifat
jelas
Artinya,dapat
diukur dengan baik,termasuk ukuran terhadap penyimpangan-penyimpangan yang
terjadi.
2. Masuk
akal
Suatu
standar yang tidak masuk akal,tidak hanya sulit dimanfaatkan tetapi juga akan
menimbulkan frustasi para pelaksana.
3. Mudah
dimengerti
Suatu
standar yang tidk mudah dimengerti juga akan menyulitkan tenaga pelaksana
sehingga sulit terpenuhi.
4. Dapat
dicapai
Tidak
ada gunanya menentukan standar yang sulit karena tidak akan mampu dicapai.Oleh
karena itu, dalam menentukan standar,salah satu syarat yang harus dipenuhi
adalah harus sesuai dengan situasi dan kondisi organisasi yang dimiliki.
5. Absah
Artinya
ada hubungan yang kuat dan dapat didemonstrasikan antara standar dengan sesuatu
(misal,mutu pelayanan) yang diwakilinya.
6. Meyakinkan
Artinya
mewakili persyaratan yang ditetapkan.Apabila terlalu rendah menyebabkan
persyaratan menjadi tidak berarti.Tetapi apabila terlalu tinggi akan sulit
dicapai.
7. Mantap,spesifik,serta
eksplisit.
Artinya
tidak dipengaruhi oleh perubahan waktu,bersifat khas dan gamblang.
(DR.Dr.Azrul
Azwar,M.P.H,1994:32-33)
2.3
Standar
Pelayanan Kebidanan
Standar Pelayanan Kebidanan digunakan untuk menentukan
kompetensi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktik sehari-hari.
Standart pelayanan kebidanan juga dapat digunakan untuk :
1. Menilai mutu
pelayanan
2. Menyusun rencana
diklat bidan
3. Pengembangan
kurikulum pendidikan bidan
Ruang
lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar :
A. Standar Pelayanan Umum (2 standar)
B. Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
C. Standar Pertolongan Persalinan (4
standar)
D. Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
E.
Standar
Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri Neonatal (9 standar)
Standar
yang kami bahas adalah standar 17, 18, 19, dan 20
Standar
17 : Penanganan Kegawatan pada Eklamsia
Tujuan :
Mengenali secara dini tanda-tanda
dan gejala preeklamsi berat dan memberiakn perawatan yang tepat dan segera
dalam penanganan kegawatdaruratan bila ekslampsia terjadi
Pernyataan standar :
Bidan mengenali secara tepat tanda
dan gejala eklampsia mengancam, serta merujuk dan atau memberikan pertolongan pertama.
Standar
18 : Penanganan Kegawatan pada Partus Lama / Macet
Tujuan :
Mengetahui dengan segera dan
penanganan yang tepat keadaan kegawatdaruratan pada partus lama/macet.
Pernyataan standar :
Bidan mengenali secara tepat tanda
dan gejala partus lama serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat waktu
atau merujuknya.
Standar
19 : Persalinan dengan Penggunaan Vakum Ekstraktor
Tujuan :
Untuk mempercepat persalinan pada
keadaan tertentu dengan menggunakan vakum ekstraktor.
Pernyataan standar :
Bidan mengenali kapan di perlukan
ekstraksi vakum, melakukannya secara benar dalam memberikan pertolongan
persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin / bayinya.
Standar
20 : Penanganan Retensio Plasenta
Tujuan :
Mengenali dan melakukan tindakan
yang tepat ketika terjadi retensio plasenta total / parsial.
Pernyataan standar :
Bidan mampu mengenali retensio
plasenta, dan memberikan pertolongan pertama termasuk plasenta manual dan
penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Simpulan
Standar Pelayanan Kebidanan Dasar adalah norma dan tingkat kinerja yang
diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Standar Pelayanan Kebidananan terdiri dari 24 Standar.
Standar 17 : Penanganan Kegawatan pada Eklamsia, Standar 18 : Penanganan
Kegawatan pada Partus Lama / Macet, Standar 19 : Persalinan dengan Penggunaan
Vakum Ekstrator, Standar 20 : Penanganan Retensio Plasenta.
Standar pelayanan kebidanan digunakan
untuk menentukan kompetensi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktik
sehari-hari. Standar pelayanan kebidanan juga dapat digunakan untuk:
1.
Menilai mutu pelayanan
2. Menyususn rencana diklat bidan
3. Pengembangan kurikulum pendidikan bidan
DAFTAR PUSTAKA
Al- Assaf. 2009. Mutu
Pelayanan Kesehatan.
Jakarta : EGC
Sondakh, Jenny. 2013, Mutu
Pelayanan Kesehatan dan Kebidanan. Jakarta : Salemba Medika
0 komentar:
Posting Komentar